Kemendikdasmen Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Seleksi Masuk SD

Bawaslu Kabupaten Purbalingga resmi memulai agenda Kick Off Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Jumat 22 Mei 2026 sore.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga resmi memulai agenda Kick Off Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Jumat 22 Mei 2026 sore.

TABLOIDELEMEN.com – Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengimbau masyarakat mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Calon murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD) harus bebas dari praktik tes calistung, pungutan, atau syarat ilegal lain.

“Apabila masyarakat menemukan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat lain yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB, agar bisa segera melaporkan,” katanya.

Masyarakat bisa mengirimkan laporan resmi melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen pada laman resmi, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, atau surat elektronik.

“Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” urainya.

Bacaan Lainnya
Milo

Sebagai acuan, pelaksanaan SPMB 2026/2027 merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa indikator masuk SD bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun bukan tes akademik baku.

Sekolah wajib fokus pada pemenuhan dua unsur utama, yaitu kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak.

 

 

Pos terkait

Milo