Kemendikdasmen Hapuskan Syarat Ijazah TK untuk Masuk SD

Kemendikdasmen Hapuskan Syarat Ijazah TK untuk Masuk SD
Kemendikdasmen Hapuskan Syarat Ijazah TK untuk Masuk SD

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan aturan baru mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Calon murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD) bebas dari kewajiban lulus TK, RA, atau sederajat.

Kebijakan ini untuk memastikan anak tetap mempunyai hak mendaftar SD meskipun tanpa latar belakang pendidikan prasekolah formal.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mencegah diskriminasi akses pendidikan dasar.

Pemerintah mempermudah jalur masuk bagi semua anak.

Bacaan Lainnya
Milo

“Jadi, tidak harus 7 tahun. Tidak harus punya ijazah TK.Tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.

Selanjutnya, Gogot mengimbau masyarakat agar segera melaporkan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat ilegal lain.

Laporan masyarakat dapat mengalir lewat Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen pada laman resmi, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, maupun surat elektronik.

“Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” urainya.

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menekankan bahwa indikator bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk masuk SD bukan berupa tes akademik baku.

Seleksi berfokus penuh pada pemenuhan dua unsur utama, yaitu kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis sang anak.

 

 

Pos terkait

Milo