TABLOIDELEMEN.com – SMP Negeri 2 Purbalingga secara resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Pada periode ini, sekolah yang mengusung visi “Berbudaya, Berjaya” tersebut menetapkan kuota daya tampung total sebanyak 256 siswa baru melalui empat jalur masuk utama.
Berdasarkan petunjuk teknis, alokasi kuota terbesar mengarah pada jalur Domisili (Zonasi) yaitu sebanyak 40 persen.
Selanjutnya, jalur Prestasi mendapatkan porsi alokasi sebesar 35 persen.
Menyusul jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu atau rentan sosial sebesar 20 persen.
Serta jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Mutasi sebesar 5 persen.
Mengenai jadwal pelaksanaan, proses pengajuan akun daring berlangsung mulai tanggal 22 hingga 25 Juni 2026.
Tahap berikutnya, yakni verifikasi berkas fisik dan digital pada sekolah tujuan, aktivasi akun, serta pendaftaran pilihan jalur berjalan serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Panitia akan mengumumkan seluruh hasil kelulusan seleksi secara terbuka pada 29 Juni 2026, lalu berlanjut dengan masa daftar ulang pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Hari pertama masuk sekolah resmi berawal pada 13 Juli 2026.
Khusus pendaftar jalur Prestasi, panitia memberlakukan rumus pemeringkatan yang ketat dan akuntabel.
Nilai akhir pemeringkatan merujuk pada kombinasi dari 75 persen Nilai Sertifikat Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA), bertambah 25 persen Nilai Rapor, serta poin tambahan dari piagam kejuaraan jika ada.
Terkait kelengkapan administrasi, calon wali siswa wajib menyiapkan persyaratan dokumen umum meliputi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, kartu keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Khusus pendaftar jalur Domisili, panitia mewajibkan lampiran foto rumah tinggal dengan pencantuman koordinat lokasi nyata (geotagging) yang sama dengan alamat kartu keluarga guna menjamin validitas zonasi.
Sebagai panduan tambahan, orangtua murid dan calon pendaftar dapat mengakses informasi alur pendaftaran secara transparan melalui tautan resmi terintegrasi pada laman purbalingga.spmb.id.
Seluruh ketentuan ini mengacu pada surat edaran Nomor 400.3.1/0062.4 Tahun 2026.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















