TABLOIDELEMEN.com — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 wilayah Kabupaten Purbalingga akan segera berlangsung mulai 22 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendasarkan panduan seleksi ini pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menyampaikan hal tersebut saat acara sosialisasi di Operation Room Graha Adiguna, Selasa 26 Mei 2026
“Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib menjadi pedoman pada setiap jenjang Pendidikan,” katanya.
Terkait teknis seleksi, tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (TK) mengacu penuh pada daya tampung sekolah serta batas usia calon murid.
Sementara itu, tingkat Sekolah Dasar (SD) membuka tiga jalur pendaftaran resmi.
“Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutase,” jelas Heru.
Selanjutnya, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerapkan empat jalur masuk.
Pembagian kuota tersebut meliputi jalur domisili sebanyak 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, serta mutasi sebesar 5 persen.
Heru juga memerinci kesiapan kapasitas tampung seluruh sekolah negeri di Purbalingga.
Satuan pendidikan TK Negeri memiliki daya tampung 166 murid TK A dan 462 murid TK B. Lalu, sebanyak 459 SD Negeri mampu menampung total 14.949 murid baru.
“Sedangkan SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan total daya tampung 339 rombongan belajar atau sebanyak 11.038 murid,” pungkasnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















