TABLOIDELEMEN.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan aturan terbaru terkait batasan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah menempatkan anak usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan sebagai prioritas utama seleksi.
Kendati demikian, aturan baru ini mengizinkan anak usia 6 tahun ikut mendaftar demi memperluas akses pendidikan dasar yang lebih fleksibel.
Menariknya, regulasi tersebut membuka peluang pengecualian bagi calon murid dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Kelompok usia dini ini wajib mengantongi potensi kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis sebelum menempuh kegiatan belajar mengajar.
Guna membuktikan kriteria khusus tersebut, orang tua harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila wilayah setempat minim keberadaan psikolog, dewan guru sekolah tujuan berwenang mengeluarkan surat rekomendasi serupa.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa esensi utama kebijakan bertumpu pada kesiapan mental anak.
“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.
Pihaknya menekankan pentingnya berkas pendukung apabila usia sang anak belum memenuhi batas umum syarat pendaftaran.
“Kalau usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” pungkasnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















