TABLOIDELEMEN.com – Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengimbau masyarakat mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Calon murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD) harus bebas dari praktik tes calistung, pungutan, atau syarat ilegal lain.
“Apabila masyarakat menemukan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat lain yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB, agar bisa segera melaporkan,” katanya.
Masyarakat bisa mengirimkan laporan resmi melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen pada laman resmi, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, atau surat elektronik.
“Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” urainya.
Sebagai acuan, pelaksanaan SPMB 2026/2027 merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut menegaskan bahwa indikator masuk SD bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun bukan tes akademik baku.
Sekolah wajib fokus pada pemenuhan dua unsur utama, yaitu kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















