TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu pekan ini.
Lokasi kegiatan tersebut berada tepat kawasan depan kantor pemadam kebakaran, Alun-alun Purbalingga.
Pelayanan ekstra cepat ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB guna menjangkau warga sekitar pusat kota.
Fasilitas bergerak tersebut hanya memproses permohonan perpanjangan masa berlaku khusus untuk SIM golongan A dan C.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah meminta seluruh pemohon mematuhi tata tertib area demi kelancaran proses verifikasi data.
Calon pemohon wajib membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, satu lembar fotokopi JKN aktif, serta melampirkan kartu SIM lama.
“Kami menempatkan petugas untuk melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C,” kata Gharasa saat menjelaskan agenda rutin penutupan pekan tersebut.
Lebih lanjut, Gharasa menekankan bahwa SIM memiliki fungsi vital sebagai instrumen registrasi identitas sekaligus pendukung penyidikan forensik kepolisian saat terjadi insiden.
Kepemilikan dokumen ini mencerminkan kualifikasi berkendara yang aman serta mencerminkan sikap tanggung jawab pengguna jalan.
Sebagai langkah penutup, Gharasa mengimbau masyarakat agar memperhatikan masa berlaku dokumen. Upaya perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi kunci utama guna menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Oleh karena itu masyarakat harapannya untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















