TABLOIDELEMEN.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purbalingga terus mengoptimalkan layanan Samsat Keliling.
Langkah ini bertujuan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.
Sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak demi pembangunan daerah lebih baik.
Fasilitas tersebut memungkinkan pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajiban tahunan tanpa harus mendatangi kantor induk.
Masyarakat cukup membawa STNK asli serta identitas diri berupa KTP, SIM, atau KK untuk mendapatkan pelayanan petugas.
Penyelenggara menyediakan jadwal operasional fleksibel guna menjangkau seluruh wajib pajak.
Kecamatan Bukateja dan Bobotsari melayani warga setiap hari kerja, Senin sampai Sabtu.
Khusus hari Sabtu, petugas hadir pukul 09.00 hingga 11.00 WIB guna menyapa masyarakat melalui titik layanan Taman Sentul Garden, Kafe Iwak, serta SMK N 1 Bojongsari.
UPPD Purbalingga memahami kesibukan warga pada hari kerja.
Maka, Samsat Purbalingga menyediakan waktu alternatif bagi mereka yang tidak sempat mengurus pajak pada jam kantor.
Petugas membuka layanan Malam Minggu bertempat di Kantor Samsat mulai pukul 18.30 hingga 21.00 WIB.
Selanjutnya, agenda akhir pekan berlanjut pada Minggu pagi. Masyarakat dapat menyambangi Kantor Induk atau Alun-alun Purbalingga mulai pukul 06.30 sampai 09.00 WIB.
Keragaman pilihan waktu dan lokasi tersebut diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak secara optimal.
Seluruh rangkaian layanan ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan
Serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas agar pembangunan wilayah tetap terjaga secara berkelanjutan.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita













