TABLOIDELEMEN.com – Aturan baru memosisikan anak usia 6 tahun atau bahkan 5 tahun 6 bulan memenuhi syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Meski demikian, keputusan terbaik tetap menuntut pertimbangan matang mengenai kesiapan anak secara menyeluruh.
Unsur penting tersebut meliputi kemampuan bersosialisasi, fokus belajar, kemandirian, serta kondisi emosional anak pada lingkungan sekolah formal.
Karena itu, orang tua wajib memperhatikan kesiapan mental dan perkembangan anak, bukan sekadar terpaku pada faktor usia.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan indikator masuk SD bagi anak usia dini bukan berupa tes akademik baku.
Kebijakan ini menekankan pemenuhan dua unsur utama, yaitu kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak.
Gogot mengimbau masyarakat agar segera melaporkan praktik tes calistung, pungutan, atau syarat ilegal lain.
Laporan masyarakat dapat mengalir melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen pada laman resmi, Pusat Panggilan 177, WhatsApp, atau surat elektronik.
“Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” urainya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















