Purbalingga Selaraskan Perlindungan Lahan Pertanian dan Pertumbuhan Investasi

Wakil Bupati Dimas Prasetyahani saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, Kamis 4 Juni 2026.
Wakil Bupati Dimas Prasetyahani saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, Kamis 4 Juni 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan investasi.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, Kamis 4 Juni 2026.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah hampir memenuhi target 85 persen Lahan Sawah Lindung (LSL).

Kesamaan persepsi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi langkah krusial demi menjaga lahan produktif serta memberi kepastian ruang investasi.

“Lahan yang fungsinya hijau tetap hijau. Dengan penetapan LSD, kita juga bisa memudahkan pemetaan lokasi investasi sehingga ada kepastian peruntukan ruang yang aman bagi investasi, industri maupun perumahan,” kata Ahmad Luthfi.

Bacaan Lainnya
Milo

Mewakili Bupati Purbalingga, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani menegaskan dukungan penuh Pemkab Purbalingga terhadap kebijakan pusat dan provinsi dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan.

“Ketahanan pangan menjadi hal yang sangat penting, bahkan telah menjadi program nasional, provinsi, hingga kabupaten. Karena itu kami mengupayakan agar 87 persen LP2B dapat segera terpetakan dan ditetapkan melalui SK Bupati,” ujarnya.

Wabup menilai pengendalian alih fungsi lahan memerlukan kearifan. Walaupun sektor industri, perdagangan, dan jasa menghasilkan nilai ekonomi tinggi, pemenuhan pangan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Kalau tidak terkendali, tentu ketahanan pangan kita bisa terganggu. Kebutuhan pokok pangan adalah sesuatu yang mutlak harus tersedia,” katanya.

“Oleh karena itu, ketahanan pangan harus tetap kita upayakan, namun harus selaras dengan pertumbuhan sektor lainnya,” tambahnya.

Perlindungan Lahan Pertanian

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Mukodam, menjelaskan bahwa capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Purbalingga menyentuh 87,08 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Angka ini melampaui batas minimal 87 persen.

“Sekarang kami sedang menyusun SK pada tahap pemetaan lahan strategis sawah. Harapan kami sebelum akhir tahun 2026 SK tersebut sudah terbit,” jelas Mukodam.

Mukodam menambahkan, Purbalingga sukses mempertahankan surplus pangan, termasuk surplus beras sekitar 10 ribu ton pada tahun 2025.

“Lahan sawah yang lestari harus kita pertahankan agar ketahanan pangan di Purbalingga tetap terjaga. Alhamdulillah selama ini kita masih mampu menjaga surplus pangan, dan mudah-mudahan ke depan kecukupan serta ketersediaan pangan masyarakat tetap aman,” katanya.

Untuk memperkuat langkah, Pemkab Purbalingga menyiapkan instrumen kebijakan seperti penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW and RDTR nantinya akan menjadi acuan peruntukan ruang di Kabupaten Purbalingga, sehingga perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan dapat berjalan secara seimbang,” ungkapnya.

 

 

Pos terkait

Milo