TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga memilih kawasan Objek Wisata Sanggaluri Park, Kecamatan Kutasari, sebagai pusat layanan SIM Keliling pada hari Jumat.
Petugas mengoperasikan unit mobil khusus ini sejak pukul sembilan hingga sepuluh pagi guna memfasilitasi pengendara yang ingin memproses perpanjangan SIM A dan C sembari menikmati suasana pagi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah meminta masyarakat agar bergerak cepat melengkapi persyaratan administratif pada lokasi.
Calon pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, serta menjalani pengecekan kesehatan maupun psikologi langsung pada mobil layanan.
Melalui kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa kelalaian memperpanjang SIM berisiko menghilangkan status legalitas kompetensi mengemudi seseorang saat melintasi jalan raya.
Kepemilikan dokumen resmi ini mencerminkan pemahaman penuh pengendara terhadap seluruh regulasi serta rambu lalu lintas yang berlaku.
Oleh karena itu, kepedulian warga memeriksa masa berlaku administrasi berkendara menjadi hal yang sangat utama.
Kesadaran memperpanjang masa aktif kartu secara tepat waktu akan mendukung terciptanya keamanan serta kenyamanan bersama sepanjang jalan.
Inovasi lokasi yang memadukan area wisata dan pos pelayanan umum ini mendapat apresiasi positif dari pengunjung.
Masyarakat dapat menuntaskan kewajiban hukum tanpa harus kehilangan waktu rekreasi bersama keluarga.
Petugas siaga penuh melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Masyarakat harapannya segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















