Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru Banjarnegara Hari Ini, Buka Layanan di Susukan

Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara
Layanan Sim Keliling Polres Banjarnegara

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara menyiagakan fasilitas mobil SIM Keliling di wilayah barat kabupaten guna memanjakan para pemilik kendaraan.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C di Kecamatan Susukan beserta area sekitarnya kini sangat gampang mengurus perpanjangan masa aktif SIM.

Pemohon tidak perlu repot berkunjung ke kantor Satpas utama di Jalan Letjend S. Parman Nomor 143 Kutabanjarnegara.

Operasional armada bus SIM Keliling ini berpusat di halaman Kantor Kecamatan Susukan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Petugas Kepolisian terus berinovasi mendekatkan pelayanan publik bagi seluruh warga.

Bacaan Lainnya
81 Tahun RI

Kehadiran unit operasional keliling sukses memangkas waktu tempuh masyarakat secara signifikan.

Satlantas Polres Banjarnegara berkomitmen penuh menjamin standar pelayanan prima sama persis seperti markas induk.

Pemohon cukup menyiapkan sejumlah dokumen penting pendukung administrasi perpanjangan.

Persyaratan wajib tersebut meliputi SIM asli, tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi SIM lama

Serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syarat dan Aturan Perpanjangan SIM

Selain berkas administratif, kepolisian mewajibkan setiap pemohon menyertakan hasil tes psikologi serta surat keterangan sehat jasmani.

Petugas medis bersama tim penguji telah bersiaga menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara langsung di area operasional mobil.

Hal positif ini makin mempercepat alur birokrasi perpanjangan dokumen berkendara sehingga pemohon terbebas dari antrean panjang.

Namun, pelayanan khusus keliling hanya menerima perpanjangan dokumen, sebab polisi menolak permohonan pembuatan kartu baru.

Kepemilikan lisensi mengemudi merupakan kewajiban mutlak setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dokumen resmi ini menjadi bukti sah kompetensi seseorang mengendalikan kendaraan saat menyusuri jalanan umum.

Polri senantiasa berhak menilang pengendara tanpa kelengkapan surat saat operasi rutin.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegak hukum siap menjerat para pelanggar memakai sanksi pidana kurungan ataupun denda bernilai jutaan rupiah.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Banjarnegara mengimbau seluruh lapisan masyarakat selalu memeriksa masa berlaku kartu identitas pengemudi tersebut secara rutin demi keselamatan bersama.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Acer2026