TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Pemalang mengintensifkan pelayanan administrasi berkendara pada hari Jumat melalui dua skema berbeda.
Pertama, layanan SIM Keliling hadir pada Kecamatan Ulujami pada pagi hari untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
Kedua, kepolisian menyelenggarakan layanan SIM Malam pada lokasi Pos Polisi Alun-Alun Pemalang saat malam hari.
Dua pilihan waktu ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat dalam memastikan surat izin mengemudi mereka tetap berlaku.
Fasilitas layanan Ulujami menyasar pemohon wilayah pesisir timur Pemalang agar lebih mudah menjangkau akses kepolisian.
Petugas menekankan pentingnya perpanjangan dokumen sebelum masa aktif berakhir.
SIM yang sudah lewat masa tenggang tidak bisa melakukan perpanjangan melalui unit keliling dan harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru pada kantor pusat.
Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi kunci utama kemudahan layanan ini.
Pemohon wajib membawa persyaratan lengkap berupa SIM lama, KTP asli beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat dokter.
Setelah melengkapi formulir dan membayar biaya administrasi, pemohon akan menerima dokumen yang telah mengalami pembaruan masa aktif.
Memiliki SIM sah bukan sekadar menghindari razia, melainkan bukti kompetensi mengemudi yang memberikan jaminan hukum dan kemudahan akses klaim asuransi bagi pemiliknya.
Polisi terus mendorong masyarakat agar tidak abai terhadap masa berlaku dokumen berkendara.
Berdasarkan aturan hukum, mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi denda atau kurungan.
Layanan Jumat pagi Ulujami serta Jumat malam pusat kota merupakan wujud nyata kepolisian membantu warga.
Dengan dokumen yang lengkap, pengendara turut berkontribusi dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















