TABLOIDELEMEN.com – Kepala Satlantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah meminta seluruh pemohon mematuhi tata tertib area demi kelancaran proses verifikasi data dan antrean.
Calon pemohon wajib membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, satu lembar fotokopi JKN aktif, serta melampirkan kartu SIM lama.
Selain berkas dokumen, pemohon wajib lulus tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia langsung pada armada operasional.
Satlantas Polres Purbalingga membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu pekan ini guna mempermudah akses wajib pajak pusat kabupaten.
Lokasi kegiatan tersebut berada tepat pada kawasan depan kantor pemadam kebakaran, Alun-alun Purbalingga, dengan jam operasional mulai pukul sembilan hingga sepuluh pagi.
Fasilitas bergerak tersebut khusus memproses permohonan perpanjangan masa berlaku untuk SIM golongan A dan C.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan bahwa SIM memiliki fungsi vital sebagai instrumen registrasi identitas sekaligus pendukung penyidikan forensik kepolisian saat terjadi insiden.
Kepemilikan dokumen ini mencerminkan kualifikasi berkendara yang aman serta mencerminkan sikap tanggung jawab pengguna jalan.
Sebagai langkah penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara.
Upaya perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi kunci utama guna menjaga ketertiban lalu lintas secara berkelanjutan.
Petugas bersiaga melayani perpanjangan SIM golongan A dan C.
Oleh karena itu, masyarakat harapannya segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















