Perbandingan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Jabar dan Jatim

Gelombang keresahan melanda masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah akibat lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gelombang keresahan melanda masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah akibat lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

TABLOIDELEMEN.com – Gelombang keresahan melanda masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah akibat lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kenaikan ini memicu reaksi keras di jagat maya, bahkan memunculkan seruan aksi berhenti membayar pajak secara massal sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Akar persoalan bermula dari implementasi aturan opsen pajak yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski kebijakan ini menyasar hampir seluruh provinsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sempat meredam dampak kenaikan melalui program diskon pada periode tertentu.

Namun, saat masa relaksasi tersebut berakhir, warga mulai merasakan beban finansial yang jauh lebih berat daripada tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil membuat kenaikan ini terasa mencekik.

Masyarakat mulai membandingkan kebijakan fiskal Jawa Tengah dengan provinsi lain di Pulau Jawa.

“Jawa Tengah ini salah satu provinsi di Jawa yang menerapkan opsen, berbeda dengan Jawa Barat, Jawa Timur, atau Jakarta. Padahal Jabar dan Jatim bisa. Kenapa Jateng nggak bisa?” cetus Aditya, seorang netizen yang menyuarakan kritiknya melalui platform media sosial.

Pos terkait

Kartini 21 April 2026