Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Tidak Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Jamin Kebijakan Pajak Jawa Barat 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani dengan memastikan stabilitas beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani dengan memastikan stabilitas beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani dengan memastikan stabilitas beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku secara penuh, Jawa Barat memilih jalur yang meringankan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir terhadap isu lonjakan tagihan pajak tahun ini.

Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya, ia menyampaikan bahwa tarif pajak kendaraan tetap mengikuti besaran tahun lalu, bahkan cenderung mengalami penurunan pada sektor tertentu.

“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” kata Dedi dalam penjelasannya kepada publik.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Skema Tarif dan Pajak Progresif

Landasan pemungutan pajak di wilayah ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam aturan tersebut, otoritas pajak menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,12 persen untuk kepemilikan pertama.

Bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit, pemerintah menerapkan tarif progresif dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepemilikan kedua: 1,62 persen
  2. Kepemilikan ketiga: 2,12 persen
  3. Kepemilikan keempat: 2,62 persen
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,12 persen

Pos terkait

Kartini 21 April 2026