Protes Warga Jateng Meledak Akibat Lonjakan Pajak Kendaraan, Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Protes Warga Jateng Meledak Akibat Lonjakan Pajak Kendaraan, Dampak Opsen Pajak Kendaraan
Protes Warga Jateng Meledak Akibat Lonjakan Pajak Kendaraan, Dampak Opsen Pajak Kendaraan

TABLOIDELEMEN.com – Gelombang protes masyarakat Jawa Tengah mencuat menyusul kenaikan drastis tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keluhan ini bermuara pada penerapan kebijakan opsen pajak yang mulai berlaku serentak di hampir seluruh provinsi sejak 5 Januari 2025.

Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sempat meredam beban warga melalui program diskon pada periode tertentu, kini masyarakat harus menghadapi angka tagihan yang melambung tinggi.

Keresahan warga menjalar hingga ke jagat maya. Sejumlah platform media sosial ramai dengan seruan aksi berhenti membayar pajak kendaraan secara massal sebagai bentuk protes.

Masyarakat menilai beban ekonomi saat ini sudah cukup berat tanpa perlu ada tambahan tarikan pajak yang signifikan.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Sentimen negatif ini semakin menguat saat netizen membandingkan besaran tarif antarprovinsi.

“Jawa Tengah ini salah satu provinsi di Jawa yang menerapkan opsen, berbeda dengan Jawa Barat, Jawa Timur, atau Jakarta. Padahal Jabar dan Jatim bisa. Kenapa Jateng nggak bisa?” cetus Aditya, seorang netizen yang menyuarakan kritiknya.

Landasan Hukum dan Tarif

Pemprov Jawa Tengah sendiri memayungi kebijakan ini melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen.

Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, berlaku tarif progresif sebagai berikut:

  • Kepemilikan kedua: 1,40%
  • Kepemilikan ketiga: 1,75%
  • Kepemilikan keempat: 2,10%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%

Persoalan utama yang memicu lonjakan angka tersebut adalah pengenaan opsen sebesar 66 persen dari total tarif PKB.

Langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meskipun bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah, kebijakan ini justru memicu polemik panjang bagi warga pemilik KTP Jawa Tengah yang tengah berjuang memulihkan stabilitas ekonomi pribadi.

 

 

Pos terkait