Fenomena Unik Jakarta Tanpa Opsen
Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta menawarkan pemandangan berbeda dalam sistem perpajakan daerah. Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang tidak menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kondisi ini terjadi karena secara administratif Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten, sehingga instrumen pembagian hasil melalui opsen tidak memiliki landasan implementasi.
Kendati bebas dari opsen, Jakarta justru memiliki tarif dasar PKB yang paling tinggi daripada provinsi lain di Pulau Jawa.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta mematok tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen.
Angka progresif di ibu kota bahkan mencapai 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meski tanpa opsen, beban pajak di Jakarta tetap besar karena tingginya persentase tarif dasar yang bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan di wilayah perkotaan.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















