Skema Angka di Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Pemprov Jawa Tengah menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen.
Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, pemerintah menerapkan tarif progresif mulai dari 1,40 persen hingga menyentuh 2,45 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Hal yang membuat angka tagihan membengkak adalah pengenaan opsen sebesar 66 persen dari tarif PKB tersebut.
Perpaduan antara tarif dasar dan opsen inilah yang menyebabkan lonjakan angka pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik warga Jawa Tengah, sehingga memicu gelombang protes yang kian meluas.
Jawa Barat Pilih Jalur Stabil
Berseberangan dengan situasi di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru menjamin stabilitas tarif bagi warganya pada tahun 2026.
Ia memastikan tidak ada kenaikan beban pajak, bahkan mengklaim adanya tren penurunan tarif pada komponen tertentu guna menjaga daya beli masyarakat.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” tegas Dedi melalui penjelasan resmi pada kanal media sosialnya.
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, Jawa Barat mematok tarif PKB kepemilikan pertama sebesar 1,12 persen.
Meskipun angka ini sedikit lebih tinggi daripada tarif dasar Jawa Tengah, strategi pemerintah setempat dalam mengelola opsen membuat total pajak tidak serta-merta melambung tinggi.
Jawa Barat tetap memberlakukan pajak progresif, namun dengan pengelolaan yang lebih terjaga sehingga masyarakat tidak merasakan guncangan finansial secara mendadak.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















