TABLOIDELEMEN.com – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan pada peta perpajakan daerah mulai tahun 2025.
Namun, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunjukkan fenomena unik karena otoritas setempat memastikan tidak ada pengenaan opsen pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Ketiadaan opsen ini berakar pada struktur pemerintahan Jakarta yang bersifat tunggal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan opsen merupakan instrumen pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Karena Jakarta hanya memiliki wilayah administrasi kota tanpa kabupaten, maka ketentuan mengenai opsen pajak secara otomatis tidak berlaku di wilayah ini.
Perbandingan Tarif Lintas Provinsi
Meskipun terbebas dari beban opsen, masyarakat harus mencermati nilai nominal pajak yang berlaku di ibu kota.
Secara data, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta terpantau berada pada level yang lebih tinggi daripada Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat.
Pemerintah Jakarta mengatur skema pemungutan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan terbaru itu, otoritas pajak menetapkan tarif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama oleh orang pribadi.
Angka ini secara signifikan melampaui tarif dasar kepemilikan pertama di provinsi tetangga yang rata-rata berada pada kisaran 1 persen hingga 1,5 persen.
Skema Progresif yang Menantang
Selain tarif dasar yang tinggi, Jakarta juga menerapkan sistem pajak progresif dengan kelipatan yang cukup besar bagi warga dengan kendaraan lebih dari satu unit.
Berikut merupakan rincian tarif PKB untuk kepemilikan orang pribadi:
- Kepemilikan kedua: 3 persen
- Kepemilikan ketiga: 4 persen
- Kepemilikan keempat: 5 persen
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 6 persen
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengendalikan jumlah populasi kendaraan pribadi di jalanan Jakarta.
Dengan struktur pajak yang mencapai angka 6 persen pada tingkat progresif tertinggi, masyarakat harus menyiapkan anggaran lebih besar meski tanpa adanya pungutan tambahan berupa opsen seperti di provinsi lain.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















