TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah transisi regulasi keuangan nasional.
Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku secara penuh, Pemprov Jawa Timur memastikan tidak ada lonjakan beban bagi pemilik kendaraan.
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif PKB sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pribadi maupun badan usaha.
Sementara itu, angkutan umum mendapatkan tarif lebih rendah yakni 1 persen.
Sektor pelayanan publik memperoleh keistimewaan dengan tarif hanya 0,5 persen.
Cakupan kategori ini meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan lembaga sosial keagamaan, hingga kendaraan operasional milik TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Menariknya, Jawa Timur memilih untuk tidak memberlakukan sistem tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News

















