Perbandingan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Jabar dan Jatim

Gelombang keresahan melanda masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah akibat lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gelombang keresahan melanda masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah akibat lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Strategi Pembebasan di Jawa Timur

Langkah serupa juga muncul dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memastikan tarif tetap konsisten mengacu pada Pergub Nomor 46 Tahun 2023.

Jawa Timur mematok tarif 1,5 persen untuk kendaraan pribadi, sementara kendaraan umum mendapatkan tarif lebih rendah sebesar 1 persen.

Istimewanya, Jawa Timur meniadakan sistem tarif progresif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur secara proaktif menenangkan warga melalui pengumuman resmi bahwa skema opsen pusat tidak akan memberatkan masyarakat.

“Sejak awal tahun 2025, kebijakan baru dari Pemerintah Pusat tentang pengenaan opsen mulai diberlakukan. Tapi tenang, warga Jawa Timur tetap aman dan nyaman! Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan pada Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru. Artinya, pajak kendaraan baru di Jawa Timur tidak ada kenaikan,” tulis Bapenda Jatim melalui laman Instagram resminya.

Pos terkait

Kartini 21 April 2026