Masyarakat Jawa Tengah Protes Opsen Pajak, Pemprov Siapkan Relaksasi Lima Persen

Masyarakat Jawa Tengah Protes Opsen Pajak, Pemprov Siapkan Relaksasi Lima Persen
Masyarakat Jawa Tengah Protes Opsen Pajak, Pemprov Siapkan Relaksasi Lima Persen

TABLOIDELEMEN.com –  Gelombang protes masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Tengah mencuat menyusul lonjakan tagihan pajak kendaraan bermotor yang terjadi secara mendadak.

Kenaikan signifikan ini memicu reaksi keras di jagat maya, bahkan muncul seruan aksi berhenti membayar pajak secara serentak sebagai bentuk kekecewaan warga.

Kenaikan beban finansial ini bermula dari penerapan kebijakan opsen pajak yang berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025.

Meski kebijakan tersebut telah berjalan setahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelumnya sempat meredam dampak kenaikan melalui pemberian diskon khusus.

Namun, saat masa diskon berakhir, warga mulai merasakan beban pajak yang jauh lebih tinggi daripada periode sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Respons Cepat Pemerintah Provinsi

Menyikapi kegelisahan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pemberian relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen.

Langkah ini tercetus usai pertemuan intensif dengan jajaran pimpinan DPRD Jawa Tengah untuk membahas carut-marut persoalan PKB pada Kamis 19 Februari 2026.

Sumarno menjelaskan bahwa rencana pemberian relaksasi tersebut telah mengantongi lampu hijau dari pihak legislatif.

Pihaknya kini tinggal menunggu keputusan final dari pimpinan tertinggi provinsi sebelum menuangkan kebijakan tersebut ke dalam payung hukum yang resmi.

“Nanti kalau Pak Gubernur sudah setuju, akan kita ajukan draf Pergub untuk pengenaan relaksasi diskon lima persen,” kata Sumarno di Semarang.

Target Implementasi dan Manfaat

Mengenai jadwal pasti pemberlakuan diskon tersebut, Sumarno belum bersedia merinci tanggal dimulainya kebijakan.

Kendati demikian, pihak eksekutif menjanjikan proses administrasi berjalan cepat agar masyarakat segera merasakan manfaatnya.

“Intinya sesegera mungkin kita tetapkan,” ujarnya dengan nada optimis.

Pemerintah berharap relaksasi lima persen ini mampu memperbaiki tingkat kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.

Sumarno merinci bahwa skema kali ini akan menyasar cakupan waktu yang lebih luas ketimbang program tahun sebelumnya.

“Jadi kemarin (tahun 2025), kita relaksasi yang dari Januari sampai Maret. Ini nanti yang lebih banyak menikmati berarti adalah yang setelah kita berlakukan, yaitu Maret sampai dengan Desember,” tuturnya.

Pos terkait

Kartini 21 April 2026