UPPD Purbalingga Masih Wajibkan KTP Asli Guna Bayar Pajak Kendaraan

Wajib pajak masih harus membawa KTP pemilik pertama sebagai syarat sah membayar pajak di UPPD Purbalingga
Wajib pajak masih harus membawa KTP pemilik pertama sebagai syarat sah membayar pajak di UPPD Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Purbalingga, Abdul Azis, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik asli belum berlaku.

Hingga saat ini, persyaratan administrasi tetap mengacu pada ketentuan lama sembari menunggu surat resmi dari Korlantas Polri.

Wajib pajak masih harus membawa KTP pemilik pertama sebagai syarat sah membayar pajak maupun perpanjangan STNK.

UPPD terus menjalin koordinasi dengan kepolisian terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

“Jika aturan pusat terbit, Purbalingga akan segera menerapkan sistem baru secara menyeluruh,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Mengenai besaran biaya, Azis menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah menempati posisi terendah kedua secara nasional setelah Yogyakarta.

Munculnya keluhan masyarakat terkait beban biaya bukan karena kenaikan tarif regulasi, melainkan akibat ketiadaan program relaksasi pajak seperti periode sebelumnya.

Pemerintah sempat memberikan keringanan pajak sebesar 14 persen pada awal tahun lalu.

Sementara itu, program serupa pada Februari 2026 hanya mencapai angka lima persen.

“Saat ini, skema relaksasi tersebut resmi berakhir sehingga masyarakat membayar sesuai nilai normal tanpa potongan harga,” katanya.

Langkah transparansi ini bertujuan agar publik memahami struktur pembiayaan serta status regulasi terkini.

“UPPD berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sembari memastikan kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat mengenai opsen pajak daerah,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Kartini 21 April 2026