Fleksibilitas Pandangan Mazhab Maliki
Berbeda dengan mayoritas, Mazhab Maliki menawarkan perspektif lebih longgar guna memberi kemudahan bagi umat.
Mereka memandang puasa satu bulan penuh sebagai satu kesatuan ibadah yang utuh atau murakkabah, serupa dengan ibadah salat.
Seorang makmum cukup berniat satu kali saat takbiratul ihram untuk mencakup seluruh rakaat tanpa perlu mengulang niat pada tiap gerakan.
Berdasarkan logika tersebut, satu niat pada malam pertama Ramadan sanggup mencakup seluruh rangkaian hari selama tidak terjadi interupsi seperti haid atau sakit.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in memberikan saran eksplisit terkait hal ini:
“Sunnah berniat puasa satu bulan penuh di awal malam Ramadan agar puasa di hari yang lupa niat tetap sah menurut pendapat Imam Malik.”
Para ulama di Indonesia, terutama kalangan pesantren, menyarankan penggabungan kedua pendapat tersebut sebagai langkah ihtiyath atau berhati-hati.
Praktiknya, umat Islam melakukan niat satu bulan penuh pada malam pertama sebagai jaring pengaman.
Selanjutnya, mereka tetap menjalankan niat harian setiap malam guna mengejar keutamaan mengikuti mayoritas ulama.
Esensi niat sejatinya berada dalam kedalaman hati, sementara pelafalan lisan berfungsi membantu fokus tujuan ibadah.
Aktivitas bangun sahur dengan kesadaran penuh untuk berpuasa esok hari secara otomatis sudah terhitung sebagai niat sah.
Perbedaan pendapat ini merupakan rahmat yang memberikan keluasan bagi umat agar ibadah berlangsung tenang tanpa keraguan.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















