TABLOIDELEMEN.com – Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menetapkan kewajiban bagi umat Islam untuk memperbarui niat puasa Ramadan setiap malam.
Pandangan kelompok Jumhur ini menjadi pegangan utama sebagian besar masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah wajib tersebut.
Ulama Syafi’iyah menilai setiap hari pada bulan Ramadan sebagai bentuk ibadah mandiri atau bersifat mustaqillah.
Logika hukumnya merujuk pada fakta bahwa puasa hari Senin tidak memiliki hubungan organis dengan hari Selasa.
Apabila puasa satu hari batal, maka puasa pada hari berikutnya tetap sah dan tidak ikut gugur secara otomatis.
Selain itu, setiap hari memiliki batasan waktu berbeda sesuai koordinat terbit dan terbenam matahari.
Karena statusnya sebagai paket ibadah terpisah, setiap hari membutuhkan “tiket masuk” berupa niat masing-masing.
Konsekuensinya, saat seseorang melewatkan niat pada malam hari, maka puasa siang harinya berstatus tidak sah menurut Mazhab Syafi’i.
Kondisi tersebut mewajibkan yang bersangkutan mengganti puasa melalui qadha pada hari lain.
Adapun lafal niat harian yang lazim berlaku yaitu: “Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta’ālā.”

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















