Bolehkah Berkurban tapi Belum Melunasi Utang, Ini Jawabannya

Berkurban Iduladha 1447
Berkurban Iduladha 1447

TABLOIDELEMEN.com – Memasuki bulan Dzulhijjah, terutama menjelang Hari Iduladha, semangat berkurban di tengah umat Islam biasanya ikut meningkat.

Apalagi era digital seperti sekarang menyuguhkan beragam promosi kurban murah pada media sosial, baik kelolaan perorangan maupun lembaga tertentu.

Fenomena tersebut tentu menjadi pemantik semangat untuk ikut menunaikan ibadah kurban.

Namun demikian, semangat berbuat baik saja belum cukup, karena ibadah ini membutuhkan kesiapan diri selain niat yang tulus.

Alumnus PP Nurul Cholil, Syifaul Qulub Amin pernah menulis di laman NU Online, seseorang perlu menimbang kondisi finansial sebelum memutuskan berkurban agar syarat dan rukunnya terpenuhi.

Bacaan Lainnya
Milo

 

Dalam fikih, kesehatan keuangan menjadi hal mendasar yang patut memperoleh perhatian, terutama bagi pemilik tanggungan utang.

 

Islam mengajarkan bahwa ibadah menuntut kebijaksanaan dalam menempatkan prioritas, sehingga keinginan berkurban tidak mengabaikan kewajiban terdahulu.

Islam tidak pernah menuntut pemeluknya melaksanakan perintah di luar batas kemampuan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Hukum Asal Berkurban dan Melunasi Utang

Dalam kajian fikih mazhab Syafi’i, ibadah kurban berstatus sunah muakadah, yakni amalan yang sangat ulama anjurkan bagi masyarakat mampu.

Hukum ini bersumber dari Surat Al-Kautsar ayat 2 saat Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Imam al-Baidhawi melalui kitab Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil menjelaskan makna perintah tersebut:

وقد فسرت الصلاة بصلاة العيد والنحر بالتضحية

Artinya: “Sungguh (diksi) as-shalat ditafsiri dengan shalat id, sedangkan (diksi) an-nahr dengan berkurban.” (Imam Nashiruddin al-Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut: Daru Ihya’it Turats, 1481 H], jilid V, hlm. 342).

Sementara itu, hukum melunasi utang adalah wajib dan harus segera terlaksana apabila seseorang telah memiliki kemampuan. Kewajiban ini merujuk sabda Rasulullah SAW:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (HR Imam Bukhari).

Maksud diksi “zalim” dalam hadis ini mengandung arti bahwa menunda pembayaran saat mampu merupakan perbuatan haram.

Sedangkan arti dari diksi mathl ialah penundaan yang terjadi setelah adanya penagihan.

Artinya, apabila belum ada penagihan atau belum memasuki jatuh tempo, penundaan tersebut tidak terhitung sebagai kezaliman.

Syekh Zainuddin Al-Munawi memaparkan redaksi berikut:

يعني يجب وفاء الدين وإن كان مستحقه غنيا فالفقير أولى ولفظ المطل يؤذن بتقديم الطلب فتأخير الأداء مع عدم الطلب ليس بظلم

Artinya: “Yakni wajib melunasi utang meskipun pemberi utang termasuk kaya apalagi termasuk fakir. Diksi ‘al-muthl’ maksudnya penundaan yang telah didahului penagihan. Maka, penundaan membayar utang tapi belum ada penagihan tidak termasuk kezaliman.” (Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid X, hlm. 523).

 

 

Pos terkait

Milo