Tegar Roli A: Indonesia Memerlukan Regulasi AI Nasional yang Komprehensif

Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Tegar Roli A
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Tegar Roli A

TABLOIDELEMEN.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa manfaat besar seperti peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja.

Namun, kemajuan pesat ini memicu berbagai persoalan etika yang mengkhawatirkan serta berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.

Sejumlah akademisi menyoroti fenomena penyalahgunaan AI berupa konten palsu, deepfake, voice cloning, hingga eksploitasi pekerja kreatif.

Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan regulasi dan tata kelola AI agar teknologi tidak mengorbankan nilai etika, keadilan, serta kepercayaan publik.

Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Tegar Roli A, menilai laju adopsi AI saat ini melampaui kemampuan masyarakat dan regulator dalam mengantisipasi dampak sosial.

Bacaan Lainnya
Milo

Berdasarkan Teori Difusi Inovasi karya Everett Rogers (1964), sebuah inovasi menyebar cepat namun sering kali tanpa kesiapan aturan serta literasi publik.

AI berkembang sangat cepat dan diadopsi oleh berbagai kalangan. Namun kecepatan inovasi ini belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, literasi digital, maupun mekanisme pengawasan yang memadai.

“Akibatnya muncul berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujar Tegar di Purwokerto, Jumat 5 Juni 2026.

Fenomena ini berkaitan erat dengan Teori Etika Komunikasi Jurgen Habermas yang menekankan komunikasi jujur, transparan, dan bebas manipulasi.

“Jika AI untuk menghasilkan informasi yang menyesatkan, maka ruang publik yang sehat akan terganggu. Karena masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang dapat diperpercaya,” jelasnya.

Ancaman nyata menimpa pekerja kreatif seperti desainer grafis, ilustrator, dan penulis konten karena perusahaan mulai beralih ke AI generatif.

Tarif pekerja lepas pun tertekan demi efisiensi ekonomi yang mengabaikan keadilan sosial.

“Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi, tetapi harus ada perlindungan terhadap pekerja kreatif. Jika seluruh proses kreatif tergantikan oleh AI tanpa kebijakan yang jelas, maka risiko pengangguran dan ketimpangan ekonomi digital akan semakin besar,” ujarnya.

Regulasi AI Nasional yang Komprehensif

Selain itu, teknologi voice cloning memicu pencurian identitas digital tanpa izin demi iklan atau penipuan finansial.

Tegar menegaskan bahwa suara merupakan bagian identitas personal yang membutuhkan pelindungan regulator.

Bahaya paling serius muncul dari video deepfake yang memanipulasi tokoh publik, seperti video palsu Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait isu anggaran guru dan dosen.

“Deepfake menjadi ancaman serius karena mampu memanipulasi persepsi publik.

Jika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.

“Maka informasi palsu dapat diperpercaya sebagai kebenaran dan berpotensi memicu konflik sosial maupun politik,” ungkapnya.

Menyikapi situasi ini, Indonesia memerlukan regulasi AI nasional yang komprehensif guna menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak publik.

“Kita membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan etika. AI harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Bukan justru menjadi sumber disinformasi, eksploitasi ekonomi, dan manipulasi social,”katanya.

“Karena itu, regulasi yang lebih kuat sudah menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

 

 

Pos terkait

Milo