TABLOIDELEMEN.com – Hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga menjadi pembahasan menarik menjelang Iduladha.
Masyarakat memiliki dua pandangan berbeda, yaitu kelompok yang menilai seekor kambing hanya untuk satu orang
Serta pihak yang meyakini seekor kambing boleh untuk sekeluarga berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA.
Menurut Ustadz Mubasysyarum Bih, permasalahan ini memerlukan perhatian pada dua hal utama, yaitu jenis hewan kurban serta ketentuan mengikutsertakan atau menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain.
“Ini adalah dua hal yang berbeda,” katanya dalam video kanal Youtube NU Online berjudul Hukum Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga, yang dikutip NU Online.
Ia menjelaskan, ketentuan pertama mengenai kapasitas hewan kurban berdasarkan kitab fikih menegaskan bahwa satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang.
Pembelian satu kambing secara patungan oleh dua atau tiga orang tidak memenuhi syarat sah kurban.
Sementara itu, hewan besar seperti sapi atau unta memiliki kapasitas maksimal untuk tujuh orang.
Guna menemukan solusi, masyarakat perlu memahami ketentuan kedua, yaitu menghadiahkan pahala kurban.
Berbeda dengan kapasitas hewan, aspek menghadiahkan pahala ini tidak memiliki batasan jumlah.
Seseorang yang menyembelih satu hewan kurban atas nama diri sendiri boleh menghadiahkan pahalanya kepada keluarga, teman, guru, hingga rekan kerja.
Rasulullah SAW pernah mempraktikkan hal tersebut saat berkurban kambing lalu menghadiahkan pahalanya untuk umat beliau.
Lafaz doa Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Aisyah RA berbunyi:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِه
Kalimat tersebut bukan berarti satu ekor kambing sah secara kepemilikan bagi seluruh umat.
Melainkan isyarat bahwa kurban berjalan atas nama Nabi Muhammad SAW, namun pahalanya mengalir untuk umat.
Konteks hadis ini murni tentang mengikutsertakan orang lain dalam perolehan pahala.
Hal serupa berlaku saat seseorang bersedekah uang atas nama pribadi, lalu menghadiahkan pahala amal tersebut kepada keluarga.
Kedua prinsip ini tidak saling bertentangan. Melalui penerapan ini, kurban kambing tetap atas nama satu orang sebagai pemilik niat dan pengatur pembagian daging, namun aliran pahalanya bisa menjangkau seluruh keluarga.
Kurban untuk keluarga yang meninggal dunia
Ustadz Mubasysyarum Bih menambahkan, umat Islam dapat menunaikan kurban bagi orang yang telah wafat dengan syarat terdapat wasiat sebelumnya.
Pernyataan tersebut termuat dalam video berjudul Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Menurut pendapat yang kuat, kurban bagi orang yang telah wafat tanpa adanya wasiat terhitung tidak sah.
Hal itu terjadi karena kurban merupakan ibadah mahdah yang memerlukan izin perwakilan.
Namun, apabila mendiang meninggalkan wasiat semasa hidup, maka pelaksanaan kurban bagi mayit tersebut dihukumi sah.
Meskipun demikian, terdapat pandangan ulama lain yang membolehkan kurban bagi orang yang telah wafat walau tanpa wasiat.
Pandangan alternatif ini memasukkan kurban ke dalam kategori sedekah sosial, yang secara umum tidak membutuhkan izin khusus dari penerima pahala.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita















