Rabu 1 April 2026, Satlantas Polres Purbalingga Hadirkan Layanan SIM Keliling di Taman Gembrungan Kaligondang

SIM Keliling Purbalingga Rabu 2026
SIM Keliling Purbalingga Rabu 2026

Hadirkan Layanan SIM Keliling

Alur yang tertata rapi terbukti mampu memangkas waktu tunggu pemohon menjadi jauh lebih singkat daripada prosedur konvensional biasanya.

Mengenai persyaratan teknis, pemohon wajib menyiapkan dua lembar fotokopi KTP serta fotokopi kartu JKN yang masih aktif.

Selain itu, warga harus menyerahkan fisik SIM lama sebagai dokumen pembanding guna keperluan pemutakhiran data pada sistem.

Fasilitas unggulan berupa tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang tersedia langsung di lokasi menjadi daya tarik utama karena sangat memudahkan masyarakat.

Secara hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengantongi SIM sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bacaan Lainnya
Milo

Satlantas menegaskan bahwa SIM merupakan instrumen perlindungan hukum krusial bagi setiap pengendara di jalan raya.

Dengan mendatangi Taman Gembrungan, masyarakat dapat memastikan status legalitas berkendara mereka tetap terjaga melalui prosedur yang transparan dan cepat.

 

 

Pos terkait

Milo