TABLOIDELEMEN.com – Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Target krusial tersebut mengemuka melalui keterangan resmi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Tim legislasi kini menggalang waktu tersisa sekitar delapan minggu masa sidang efektif guna menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sebelum membawa draf RUU ke rapat paripurna.
Proses maraton ini mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi publik, harmonisasi draf dan rapat kerja bersama pemerintah
Serta, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pengesahan tingkat pertama hingga tingkat kedua.
Rekam jejak menunjukkan DPR telah mengalokasikan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menampung masukan tertulis masyarakat.
Habiburokhman mengimbau warga tetap memberikan gagasan tertulis mengingat ruang waktu pembahasan kian menyempit.
Aturan Main Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Substansi RUU Perampasan Aset menjangkau kewenangan eksekutif dalam menyita aset hasil tindak kejahatan secara ketat.
“Satu fokus utama pembahasan mencakup mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB),” kata Habiburokhman.
Skema ini memungkinkan penegak hukum mengambil alih barang bukti kejahatan saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau terhalang menjalani proses peradilan.
Kendati demikian, aturan ini mewajibkan kontrol pengadilan, ruang keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Mekanisme Pembuktian Terbalik dan Tata Kelola Aset
Anggota dewan merumuskan klausul pembuktian terbalik secara teliti demi menjaga kewenangan negara tetap selaras dengan prinsip hukum.
Regulasi anyar ini memperjelas pula pembagian peran antarlembaga penegak hukum.
Mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga tata kelola barang rampasan.
Segenap elemen masyarakat menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan ketat agar misi pemulihan kerugian negara berjalan efektif tanpa celah penyalahgunaan wewenang.
Saat ini RUU Perampasan Aset berpacu dengan batas waktu sidang demi mengejar target pengesahan akhir tahun.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita




















