TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga menyiagakan bus SIM Keliling di kawasan Alun-alun Purbalingga, tepatnya di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar).
Petugas membuka loket pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB guna memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja.
Penempatan lokasi di pusat kabupaten ini bertujuan memudahkan akses bagi pemohon dari berbagai penjuru kecamatan yang sedang beraktivitas di jantung kota.
Inisiatif tersebut merupakan langkah strategis Polri dalam memaksimalkan jangkauan pelayanan publik, terutama saat momentum libur akhir pekan.
Petugas mengelola antrean secara sistematis untuk memastikan proses perpanjangan SIM A dan SIM C berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Melalui layanan jemput bola ini, kepolisian berupaya mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih cepat serta efisien bagi seluruh elemen masyarakat tanpa mengurangi ketelitian validasi data.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Gharasa Zahra Zahiraha menjelaskan bahwa program ini bertujuan memangkas jarak tempuh pemohon di wilayah timur Purbalingga agar tidak perlu menuju Satpas Polres Purbalingga.
Pihak aparat menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan aksesibilitas menjadi faktor utama.
Ada di Alun-alun Purbalingga
Tentunya hal ini akan mendorong warga untuk senantiasa menaati aturan administrasi berkendara secara sukarela.
“Melalui kehadiran bus SIM Keliling yang mendekat ke masyarakat. Maka pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit,” ujar AKP Gharasa Zahra Zahiraha.
Kecepatan verifikasi ini menjadi fokus utama personel guna meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di mata masyarakat.
Mengenai persyaratan teknis, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dua lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta membawa fisik SIM lama.
Sebagaimana lokasi sebelumnya, tim medis dan penguji psikologi juga bersiaga secara langsung di area Alun-alun untuk menerbitkan surat keterangan yang diperlukan.
Kelengkapan syarat tersebut menjadi faktor penentu durasi pelayanan bagi setiap individu yang datang ke lokasi.
Kepolisian menegaskan bahwa SIM merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai amanat Undang-Undang.
Selain sebagai bukti keahlian teknis, dokumen resmi ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap pengguna jalan.
Satlantas berharap masyarakat selalu proaktif menjaga masa berlaku dokumen berkendara demi kelancaran serta ketertiban lalu lintas bersama secara menyeluruh.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita














