Tetap Sah, Inilah Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur

Salah satu unsur penting dalam rangkaian ibadah ini yaitu aktivitas makan sahur untuk fisik prima dari setiap Muslim yang menjalankan.
Salah satu unsur penting dalam rangkaian ibadah ini yaitu aktivitas makan sahur untuk fisik prima dari setiap Muslim yang menjalankan.

TABLOIDELEMEN.com– Ibadah puasa Ramadan menuntut kesiapan fisik prima dari setiap Muslim yang menjalankan.

Salah satu unsur penting dalam rangkaian ibadah ini yaitu aktivitas makan sahur.

Namun, dalam realitasnya, sebagian orang melewatkan momentum sahur karena faktor tidak sengaja, keterbatasan waktu, atau bahkan sengaja meninggalkannya.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai keabsahan puasa bagi mereka yang tidak sempat menyantap hidangan sahur.

Status Hukum Makan Sahur

Berdasarkan tinjauan hukum Islam, makan sahur menempati posisi sunah, bukan wajib.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Oleh karena itu, seseorang yang menjalankan puasa tanpa makan sahur tetap memiliki status puasa yang sah secara syariat.

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya aktivitas ini karena mengandung nilai spiritual tertentu. Beliau bersabda dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim:

“Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Meski Rasulullah saw memerintahkan umatnya untuk bersahur, perintah tersebut tidak mencapai derajat wajib.

Efek dari meninggalkan sahur hanyalah hilangnya pahala kesunahan dan keberkahan, tanpa membatalkan status puasa seseorang pada hari itu.

Ketentuan Waktu dan Sunah

Keabsahan waktu sahur memiliki batasan yang jelas agar bernilai ibadah.

Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa waktu kesunahan sahur bermula sejak pertengahan malam hingga terbit fajar.

Jika seseorang makan sebelum tengah malam, aktivitas tersebut tidak masuk dalam kategori sahur yang sunah.

Sebaliknya, makan yang berlangsung saat fajar telah menyingsing justru mengakibatkan puasa hari itu batal.

Anjuran utama dalam bersahur yaitu mengakhirkan waktunya hingga mendekati fajar. Nabi saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad:

“Umatku akan selalu dalam kebaikan manakala menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad).

Ulama menyarankan agar makan sahur tuntas sekitar 15 menit sebelum waktu subuh atau setara dengan durasi membaca 50 ayat Al-Qur’an.

Hal ini bertujuan menghindari keraguan terkait batas waktu imsak.

Pos terkait