Tata Cara Niat Puasa Antara Kewajiban Harian dan Cadangan Bulanan

Tata Cara Niat Puasa Antara Kewajiban Harian dan Cadangan Bulanan
Tata Cara Niat Puasa Antara Kewajiban Harian dan Cadangan Bulanan

Landasan Hukum dan Syarat Tabyit

Sebelum membedah perbedaan pandangan para ulama, publik perlu memahami satu landasan hukum utama bahwa niat merupakan rukun.

Artinya, tanpa adanya kehendak hati yang terukur, puasa memiliki status batal atau tidak sah.

Rasulullah saw bersabda dalam hadis dari Umar bin Khattab RA: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Khusus untuk kategori puasa wajib, seperti Ramadan, qadha, maupun nazar, terdapat syarat tambahan yang lebih ketat dibandingkan puasa sunah, yaitu tabyit atau menginapkan niat pada malam hari.

Merujuk pada hadis dari Hafshah RA, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa (di malam hari) sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Bacaan Lainnya
Kartini 21 April 2026

Berbeda dengan puasa sunah yang mengizinkan seseorang berniat pada pagi hari selama belum mengonsumsi makanan atau minuman, puasa Ramadan menuntut kesiapan hati sepenuhnya sejak malam sebelumnya.

 

 

 

Pos terkait

Kartini 21 April 2026