Landasan Hukum dan Syarat Tabyit
Sebelum membedah perbedaan pandangan para ulama, publik perlu memahami satu landasan hukum utama bahwa niat merupakan rukun.
Artinya, tanpa adanya kehendak hati yang terukur, puasa memiliki status batal atau tidak sah.
Rasulullah saw bersabda dalam hadis dari Umar bin Khattab RA: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Khusus untuk kategori puasa wajib, seperti Ramadan, qadha, maupun nazar, terdapat syarat tambahan yang lebih ketat dibandingkan puasa sunah, yaitu tabyit atau menginapkan niat pada malam hari.
Merujuk pada hadis dari Hafshah RA, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa (di malam hari) sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Berbeda dengan puasa sunah yang mengizinkan seseorang berniat pada pagi hari selama belum mengonsumsi makanan atau minuman, puasa Ramadan menuntut kesiapan hati sepenuhnya sejak malam sebelumnya.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















