Satlantas Polres Purbalingga Imbau Jangan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Unit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga memberikan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada ratusan siswa SMP Negeri 1 Padamara, Jumat 17 April 2026.
Unit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga memberikan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada ratusan siswa SMP Negeri 1 Padamara, Jumat 17 April 2026.

TABLOIDELEMEN.com – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga secara intensif menggencarkan sosialisasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Upaya ini memfokuskan sasaran pada kalangan pelajar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif.

Penjabat Sementara (PS) Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga, Aipda Teguh Riyanto, mewakili Kasatlantas AKP Gharasa Zahra Zahirah, menekankan pentingnya kesadaran berkendara sejak dini.

Karena, banyak pelajar yang secara umur belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun memaksakan diri membawa kendaraan.

“Kami untuk mengimbau kepada anak-anak SMP untuk senantiasa jangan memakai kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum mempunyai SIM,” tegas Aipda Teguh saat memberikan penyuluhan di SMP Negeri 1 Padamara, Jumat 17 April 2026

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Risiko Keamanan Penggunaan Sepeda Listrik

Selain kendaraan bermotor, kepolisian menaruh perhatian serius terhadap penggunaan sepeda listrik yang kian marak di kalangan siswa.

Aipda Teguh Riyanto bersama bersama Aipda Rizky dan Bripda Makhrus Darma Putra mengimbau penggunaan sepeda listrik pada jalan raya umum, karena tidak sesuai dengan aturan keselamatan yang berlaku.

Hal tersebut berpijak pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Regulasi ini membatasi operasional sepeda listrik hanya pada lajur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, atau area Car Free Day.

“Mengacu landasan hukum PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik masuk kategori sebagai Kendaraan Tertentu. Bukan sepeda motor. Sehingga tidak peruntukkannya bagi lalu lintas jalan raya umum,” tutur Aipda Teguh.

Meneeurutnya, ketentuan keselamatan lainnya juga mewajibkan pengguna sepeda listrik memakai helm dan berusia minimal 12 tahun, dengan pendampingan orang dewasa bagi remaja hingga usia 15 tahun.

Mengingat batas kecepatan maksimal sepeda listrik hanya 25 km/jam, kehadiran sarana ini di jalur lalu lintas umum sangat membahayakan nyawa penggunanya.

“Nah, kalau membandel menggunakan di jalan raya. Pak Polisi dan Bu Polisi akan memberikan imbauan. Karena tidak sesuai dengan peruntukan dan membahayakan keselamatan,” tegas Aipda Teguh.

Gunakan Sepeda Kayuh ke Sekolah

Aipda Teguh menyarankan orang tua mengantar jemput anak atau memfasilitasi mereka dengan sepeda kayuh ke sekolah.

“Sekali lagi Pak Polisi ingatkan jangan membawa sepeda listrik ke sekolah. Karena sangat membahayakan keselamatan,” tegas Aipda Teguh.

Peserta sosialisasi, Jihan Fadillah siswa kelas 9A mengaku baru mengetahui ada larangan menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

“Terima kasih kepada Pak Polisi sudah mengedukasi kami sehingga mengetahui bahwa sepeda listrik itu tidak boleh kami gunakan di jalan raya, tetapi hanya boleh di jalan pemukiman,” katanya

Kepala SMP Negeri 1 Padamara, Titik Widajati, menyambut positif inisiatif kepolisian tersebut.

Pihak sekolah secara konsisten melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah karena faktor usia dan kematangan berkendara yang belum mencukupi.

“Kami selalu menyampaikan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak membawa kendaraan ke sekolah,” tutur Titik.

Ia menilai risiko kecelakaan di jalan raya terlalu besar bagi siswa SMP.

Titik memandang aktivitas antar jemput justru memiliki manfaat ganda bagi keluarga.

“Sebagai solusi, kami minta orang tua untuk mengantar anak ke sekolah. Cara ini kami nilai tidak hanya lebih aman, tetapi juga mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” pungkasnya.

Pos terkait