Kapolres Purbalingga Larang Anak Kendarai Sepeda Listrik Jalan Raya

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melarang anak-anak mengendarai sepeda listrik menuju jalan raya
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melarang anak-anak mengendarai sepeda listrik menuju jalan raya

TABLOIDELEMEN.com – Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengingatkan masyarakat agar melarang anak-anak mengendarai sepeda listrik menuju jalan raya demi keselamatan bersama.

Penegasan ini merespons maraknya fenomena tersebut yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Secara aturan penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya,” tegas AKBP Anita, Minggu 24 Mei 2026.

Oleh karena itu lanjut AKBP Anita menekankan pentingnya kepedulian bersama dari orang tua agar anak-anak menjauhi jalan umum penuh kendaraan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik.

Bacaan Lainnya
Milo

Aturan mengamanatkan pengoperasian hanya boleh pada jalur khusus atau kawasan tertentu, wajib memakai helm, batas usia minimal 12 tahun, serta larangan memodifikasi daya motor.

“Untuk pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, pendampingan oleh orang dewasa menjadi syarat wajib. Ini penting agar mereka tetap dapat terkontrol dan dalam bimbingan agar penggunaan yang aman,” tambah AKBP Anita.

Utuk memastikan situasi kondusif, Kapolres Purbalingga bersama jajaran menempuh patroli sepeda motor menuju lokasi.

Selain memantau keamanan, rombongan menggelar bakti sosial, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dialog interaktif bersama warga sekitar.

AKBP Anita menyatakan bahwa agenda tersebut bertujuan mempererat komunikasi kepolisian dengan publik.

“Kami juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga, dengan harapan kondusivitas wilayah bisa tetap aman dan terjaga,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Milo