Polres Purbalingga Menangkap Perempuan Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo Bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga Selasa 26 Mei 2026
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo Bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga Selasa 26 Mei 2026

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga sukses membekuk seorang perempuan pelaku pencurian lintas wilayah.

Aksi kejahatan tersangka sebelumnya sempat viral pada media sosial melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari rekaman CCTV tersebut.

Petugas mengidentifikasi wajah pelaku yang ternyata identik dengan seorang residivis berinisial ES (34), warga Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Polisi menghentikan pelarian pelaku saat berada pada area publik.

Bacaan Lainnya
Milo

Dalam konferensi pers hari Selasa 26 Mei 2026, Wakapolres Bersama Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto membeberkan waktu penangkapan pelaku kejahatan ini.

“Pelaku kami amankan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2025, sekira jam 16.00 WIB di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga,” ungkap Amjat.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka

Meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci kontak, sebuah ponsel, jaket hitam, celana jins

Serta uang tunai Rp6.375.000. Mengenai cara bertindak, ES selalu mengincar hunian yang tidak berpenghuni.

“Modus pelaku mencari rumah yang terpantau sepi. Setelah itu, masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” tutur  Wakapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, perempuan tersebut setidaknya telah membobol tiga lokasi berbeda sejak Maret 2026.

Termasuk mencuri sepeda motor warga Desa Panican.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan ancaman hukum yang cukup berat bagi tersangka.

“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 476 Undangan – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta,” tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Siswanto menambahkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat tinggal guna mengelabui petugas.

“Hasil pendalaman menunjukkan ES melakukan seluruh aksi kejahatan tersebut secara mandiri tanpa bantuan orang lain,” katanya.

 

 

Pos terkait

Milo