TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini mengubah aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Kebijakan anyar tersebut sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui dokumen resmi tersebut, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan beban pajak bagi sektor UMKM.
Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap terjaga pada level 0,5 persen.
“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen),” bunyi Pasal 56 ayat (2) aturan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan ini pada 22 April 2026.
Langkah hukum ini bertujuan mendorong partisipasi pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan administrasi, serta menjamin kepastian hukum.
Kabar menggembirakan bagi pelaku usaha yaitu adanya kelonggaran waktu pemanfaatan fasilitas PPh final.
Wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitasnya telah berakhir kini memperoleh perpanjangan insentif hingga Tahun Pajak 2026.
Ketentuan peralihan Pasal II ayat (1) menjelaskan perpanjangan tersebut secara rinci.
Tarif PPh Final UMKM Tetap
Pelaku usaha perorangan dengan masa berlaku fasilitas habis pada 2024 mendapat relaksasi untuk tetap memakai tarif 0,5 persen selama Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Wajib pajak orang pribadi serta badan perseroan perorangan yang masa berlakunya berakhir pada 2025 juga berhak menikmati tarif serupa pada 2026.
Khusus bagi badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini berlaku, pemerintah memberikan hak penggunaan tarif 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2029.
Pemerintah tetap mematok batas omzet tahunan sebesar Rp4,8 miliar bagi pelaku usaha penerima fasilitas tersebut.
Pasal 57 ayat (1) menyebutkan, “Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final… merupakan Wajib Pajak orang pribadi
Dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.”
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memperketat pengawasan perhitungan omzet secara kumulatif.
Bagi wajib pajak berstatus suami-istri, ambang batas omzet ditentukan melalui penggabungan total peredaran bruto usaha mereka.
Penting bagi pelaku usaha memahami bahwa skema PPh final 0,5 persen tidak berlaku bagi jasa pekerjaan bebas.
1.Tenaga Ahli
Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2.Pekerja Seni & Kreatif
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan dan sutradara
Lalu, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga influencer, selebgram, bloger dan vloger.
3.Profesi Lainnya
Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek;perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor M.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News


















