Menu

Mode Gelap
 

Bisnis & UMKM · 15 Mar 2022 11:19 WIB

Pelaku UMKM, Simak Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online


 edit foto1 Perbesar

edit foto1

Para pelaku usaha atau pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebaiknya segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.

Pembuatan NIB secara online dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id tentu mempermudah para pelaku dan pemilik UMKM tanpa harus datang langsung ke kantor.

Adanya NIB diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.

Syarat membuat NIB cecara online, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email serta nomor telepon yang aktif yang aktif

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS Kunjungi laman https://oss.go.id/ Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”

Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS. 

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB.

Berikut cara-caranya: Cara Membuat NIB Secara Online Kunjungi https://oss.go.id/ Pilih MASUK Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera,

Lalu klik tombol MASUK Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru Lengkapi Data Pelaku Usaha Lengkapi Data Bidang Usaha Lengkapi Data Detail Bidang Usaha Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha Periksa Daftar Produk/Jasa Periksa Data Usaha Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan NIB terbit.

 

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Universitas Muhammadiyah Purwokerto Cetak Pegawai Kader Persyarikatan Militan

2 April 2023 - 08:05 WIB

Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melalui Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) menyelanggarakan Baitul Arqom Iktikaf (BAIK)

Ramadan Hari Kesebelas, Coba Sajikan Mangut Ikan Lele untuk Berbuka Puasa, Ini Resepnya

2 April 2023 - 07:30 WIB

Sajian Mangut Ikan Lele untuk Berbuka Puasa

Berlibur di Hari Minggu, Pilih Destinasi Wisata yang Berhawa Dingin, Puasa Lancar Liburan Nyaman

2 April 2023 - 03:50 WIB

Gardu Pandang Gunung Malang Purbalingga.Foto: infowisata.purbalinggakab.go.id

[Hoaks] Minum Oralit Dapat Cegah Dehidrasi di Bulan Puasa

2 April 2023 - 02:02 WIB

[Hoaks] Minum Oralit Dapat Cegah Dehidrasi di Bulan Puasa

SUV Daihatsu Taft dan Suzuki Katana Garang Nan Cantik, Pilih Mana?

1 April 2023 - 22:08 WIB

SUV Daihatsu Taft dan Suzuki Katana Garang Nan Cantik

Kenapa di GMNI Ada Panggilan ‘Sarinah’ untuk Kader Perempuan?, Begini Ceritanya

1 April 2023 - 20:33 WIB

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Trending di Pendidikan