TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas rekomendasi Dewan Pendidikan agar mekanisme murid naik kelas tidak lagi berlaku secara otomatis.
Kemendikdasmen menilai bahwa proses belajar membutuhkan usaha nyata serta komitmen dari seluruh murid di sekolah.
Rekomendasi Dewan Pendidikan dan Evaluasi Kenaikan Kelas
”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksmurid an,” ujar Mu’ti, dalam siaran pers, Kamis 8 Okbober 2026.
Penerapan skema anyar ini berpotensi berlaku secara efektif pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua murid secara otomatis melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun masa sekolah.
Kemendikdasmen menilai bahwa lembaga pendidikan wajib memberikan ruang belajar yang tepat agar para siswa memahami pentingnya kerja keras.
Para murid yang rajin, memiliki motivasi tinggi, serta mampu menunjukkan perkembangan kompetensi akan memperoleh penghargaan yang setimpal.
Sebaliknya, murid yang belum mampu memenuhi standar kompetensi tidak akan secara otomatis melangkah ke kelas lanjutan.
Langkah ini bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan murni upaya memastikan kesiapan kompetensi murid sebelum menghadapi materi yang lebih kompleks.
Penguatan Karakter Siswa dan Daya Juang Generasi Muda
Mendikdasmen mengaitkan gagasan pembaharuan sistem ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh.
Sekolah tidak boleh hanya mencetak murid -murid yang cerdas secara akademik, melainkan harus membentuk generasi muda yang berdaya juang tinggi.
”Saya setuju, mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan murid -murid yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.
Perubahan sistem evaluasi ini menyentuh aspek pembentukan karakter generasi masa depan dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang kian ketat.
Kenaikan kelas tidak lagi menjadi prosedur administratif formalitas semata.
Mekanisme ini berfungsi memverifikasi bahwa siswa benar-benar menguasai bekal pengetahuan yang memadai.
Membiasakan siswa menghadapi standar penilaian objektif sejak dini merupakan fondasi utama dalam memupuk mentalitas pemenang.
Kajian Akademik dan Pendampingan Serius Sekolah
Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang.
Kemendikdasmen saat ini masih mengumpulkan kajian akademik komprehensif serta menyerap berbagai masukan dari pakar pendidikan.
”Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” kata Mu’ti.
Penerapan aturan baru ini menuntut sekolah menyusun mekanisme evaluasi yang lebih akurat dan objektif.
Para guru wajib memberikan pendampingan serta intervensi pembelajaran secara intensif bagi murid yang membutuhkan perhatian ekstra.
Keputusan menahan kenaikan tingkat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kompetensi peserta didik.
Kelulusan serta kenaikan jenjang kelas bukan hak otomatis, melainkan sebuah pencapaian yang harus diperjuangkan lewat kesungguhan belajar.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita



















