TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 mengenai dukungan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini memperkuat aspek kesehatan dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah serta mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah.
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta pengelola sekolah berkoordinasi secara intensif dengan fasilitas kesehatan setempat demi memastikan kelancaran program pencegahan penyakit menular tersebut.
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Imunisasi
Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah berlangsung dalam dua gelombang utama sepanjang tahun 2026, yaitu pada bulan Agustus dan November.
Tahap pertama mencakup pemberian vaksin Campak Rubela bagi murid kelas 1.
Sedangkan Human Papillomavirus bagi siswi kelas 5 dan 6.
Tahap kedua pada November menyalurkan vaksin Difteri Tetanus bagi kelas 1 Serta Tetanus difteri bagi kelas 2 dan 5.
Setiap sekolah mengatur jadwal spesifik berkoordinasi langsung dengan puskesmas setempat agar proses pelayanan berjalan tertib tanpa mengganggu kegiatan belajar.
Peran Komunikasi Orang Tua dan Kolaborasi Sekolah
Komunikasi efektif antara pihak sekolah dan orang tua murid memegang peranan krusial sebelum pelaksanaan imunisasi dimulai.
Orang tua wajib memberikan informasi akurat mengenai riwayat kesehatan anak guna mendukung proses skrining awal oleh tenaga medis.
Satuan pendidikan bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani koordinasi antara keluarga peserta didik dan petugas kesehatan.
Kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah daerah, dinas pendidikan, puskesmas, serta orang tua demi mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.
Sinergi kuat ini melindungi anak-anak dari berbagai risiko penyakit sekaligus mendukung tumbuh kembang optimal mereka secara menyeluruh.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita




















