Sempat Tertunda Tiga Bulan, Kemendikdasmen Pastikan Tunjangan Profesi Guru Cair Rapel Oktober 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertahan selama tiga bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihak kementerian telah memproses pembayaran tersebut sehingga para guru akan menerima haknya pada bulan Oktober 2026.

Skema pembayaran kali ini menggabungkan gaji bulanan dengan rapelan tunjangan sekaligus.

Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh penjuru tanah air.

“Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya,” katanya usai mengikuti pelantikan kabinet di Istana Negara pada Kamis 1 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

“Menerima gaji plus tunjangan rapel. Insya Allah, di bulan Oktober ini. Insya Allah. Ini berarti gajinya tingginya,” imbuh Menteri Mu’ti.

Syarat Pencairan TPG dan Imbauan Validasi Data GTK

Mendikdasmen Abdul Mu’ti meminta seluruh tenaga pendidik agar tetap tenang serta sabar menunggu proses pencairan dana.

Berdasarkan aturan resmi Kemendikdasmen, guru ASN berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta.

Kepemilikan sertifikat pendidik melalui Program Profesi Guru (PPG) menjadi syarat utama penerimaan tunjangan ini.

Para guru juga wajib melengkapi kelengkapan berkas apabila status pada laman Info GTK masih belum terverifikasi secara valid.

“Mohon bersabar, akan menerima semua sesuai haknya,” katanya.

Pihaknya mengimbau agar para pendidik segera membereskan administrasi data.

“Bagi yang belum valid untuk segera melengkapi datanya,” pungkas Mu’ti.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait