TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan ekstrakurikuler terbaru guna memperkuat pembinaan kesadaran bela negara murid.
Program anyar ini memiliki nama Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ini bersifat pilihan, sukarela, serta tidak wajib.
Sementara itu, Kemendikdasmen menetapkan bahwa kegiatan pramuka tetap menjadi satu-satunya ekstrakurikuler yang wajib bagi para siswa.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” tuturnya, Selasa 22 September 2026.
Sedangkan, keputusan bergabung sepenuhnya berada di tangan masing-masing murid karena sifatnya yang opsional.
Abdul Mu’ti mengembalikan pengelolaan materi serta penunjukan pelatih KKRI kepada kebijakan tiap-tiap sekolah.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News






















