Kamis 2 April  2026, Satlantas Polres Purbalingga Dekatkan Layanan SIM Keliling di Bukateja

SIM Keliling Purbalingga_Kamis 2026
SIM Keliling Purbalingga_Kamis 2026

Dekatkan Layanan SIM Keliling

Strategi pelayanan ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah pengendara yang memiliki dokumen sah dan legal di jalan raya.

Masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP dua lembar dan fotokopi JKN aktif sebagai syarat utama.

Petugas juga mewajibkan lampiran SIM lama yang masih dalam masa berlaku untuk proses pemutakhiran data.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurusnya di kantor Satpas Polres karena layanan keliling hanya melayani perpanjangan rutin.

Ketersediaan tim medis serta psikolog di lokasi sangat membantu pemohon dalam memenuhi syarat formal tanpa perlu berpindah tempat.

Bacaan Lainnya
81 Tahun RI

Pihak kepolisian terus menyosialisasikan pentingnya SIM sebagai syarat mutlak keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Memiliki SIM berarti pengendara telah lulus seleksi kemampuan yang menjamin keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Satlantas berharap masyarakat Bukateja senantiasa disiplin dan memanfaatkan layanan ini untuk memperbaharui masa berlaku dokumen berkendara mereka tepat waktu.

 

 

Pos terkait

Acer2026