TABLOIDELEMEN.com – Petugas lapangan siap membantu seluruh proses verifikasi data agar penanganan berkas berjalan lancar.
Masyarakat perlu menyiapkan persyaratan administratif berupa fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, serta membawa SIM asli.
Pemohon juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tersedia langsung pada armada pelayanan keliling tersebut.
Warga Kecamatan Kaligondang kini dapat menikmati fasilitas SIM Keliling yang melayani pemegang SIM golongan A dan C.
Satlantas Polres Purbalingga menjadwalkan pelayanan ini di kawasan Taman Gembungan setiap hari Rabu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menyatakan, penempatan unit keliling di area publik bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa SIM berfungsi sebagai pencatatan identitas sekaligus bukti pemahaman terhadap seluruh rambu lalu lintas.
Pengendara yang memiliki surat izin ini telah memenuhi syarat kompetensi berkendara secara aman dan terukur.
Penyelenggaraan pos harian ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam melayani warga.
Kepatuhan memperpanjang dokumen secara berkala menjadi kunci terciptanya arus lalu lintas yang tertib dan aman.
Petugas melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A dan C dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tetap tertib saat berkendara.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita





















