TABLOIDELEMEN.com – Inovasi jemput bola sungguh mempermudah rutinitas wajib pajak setempat karena mereka kini terbebas dari kewajiban mendatangi kantor Satpas Jalan Letjend S. Parman Kutabanjarnegara.
Satlantas Polres Banjarnegara membuktikan komitmen tinggi melayani masyarakat hingga area perbatasan melalui fasilitas Mobil SIM Keliling setiap hari Kamis di sekitar Depo Pelita Kecamatan Sigaluh.
Petugas memfokuskan layanan publik ini untuk membantu pemohon mengurus perpanjangan SIM A dan C secara mudah pukul sembilan pagi sampai batas akhir pukul dua belas siang.
Pemohon menyelesaikan seluruh proses secara kilat asalkan menyiapkan dokumen asli berupa kartu mengemudi lama beserta Kartu JKN aktif dan fotokopi KTP.
Petugas kesehatan juga menyediakan fasilitas pemeriksaan medis jasmani dan rohani langsung pada lokasi
Tujuannya memangkas rantai birokrasi, meskipun Satlantas Polres Banjarnegara menegaskan bahwa program jemput bola tidak melayani pendaftaran surat izin baru.
Aturan Hukum Kepemilikan Surat Izin
Undang-Undang mewajibkan setiap pengemudi mengantongi surat izin sebelum memacu kendaraan melintasi jalan umum sebagai pelindung hukum utama ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
memiliki kewenangan penuh menghukum pengemudi nakal tanpa kelengkapan berkendara resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancaman pidana kurungan penjara beserta denda maksimal siap menjerat siapapun yang melanggar aturan negara tersebut
Sehingga Satlantas Polres Banjarnegara tiada henti mengedukasi masyarakat agar terus memperhatikan masa tenggang kartu masing-masing demi menjaga ketertiban umum.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita


















