TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu pekan ini guna mempermudah akses warga pusat kabupaten.
Lokasi tersebut berada tepat pada kawasan depan kantor pemadam kebakaran, Alun-alun Purbalingga, dengan jam operasional mulai pukul sembilan hingga sepuluh pagi.
Armada bergerak tersebut khusus memproses permohonan perpanjangan masa berlaku untuk SIM golongan A dan C.
Sementara Kepala Satlantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah meminta seluruh pemohon mematuhi tata tertib area demi kelancaran proses verifikasi data dan antrean.
Calon pemohon wajib membawa berkas persyaratan berupa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, satu lembar fotokopi JKN aktif, dan melampirkan kartu SIM lama,
Serta mengantongi kewajiban lulus tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia langsung pada armada operasional.
Fungsi Vital dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas
Pihak kepolisian menekankan bahwa SIM memiliki fungsi vital sebagai instrumen registrasi identitas.
Sekaligus pendukung penyidikan forensik kepolisian saat terjadi insiden.
Kepemilikan dokumen ini mencerminkan kualifikasi berkendara aman serta sikap tanggung jawab pengguna jalan.
Sebagai langkah penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara.
Karena upaya perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi kunci utama guna menjaga ketertiban lalu lintas secara berkelanjutan.
Petugas bersiaga melayani perpanjangan SIM golongan A dan C
Sehingga masyarakat harapannya segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















