TABLOIDELEMEN.com – Armada bus SIM Keliling dari Satlantas Polres Purbalingga menyambangi Kantor Kecamatan Bukateja pada hari Kamis.
Satlantas mengoperasikan unit ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus untuk memproses perpanjangan masa aktif SIM golongan A dan C.
Kehadiran petugas pada wilayah Bukateja harapannya mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat sekitar tanpa perlu mengganggu jam kerja reguler secara berlebihan.
Upaya jemput bola ini membuktikan perhatian besar aparat kepolisian terhadap kemudahan akses layanan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pengendara wajib membawa SIM saat mengemudikan kendaraan sebagai bukti kepatuhan hukum dan legalitas kompetensi.
Selain itu, data dalam registrasi ini juga memegang peranan krusial untuk mendukung proses identifikasi forensik kepolisian.
Petugas bersiap melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C secara cepat.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis demi menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal operasional,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM Keliling Purbalingga
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah berkas persyaratan secara lengkap.
Dokumen utama meliputi fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, serta lampiran SIM lama sebagai kelengkapan mutlak.
Petugas akan memeriksa keabsahan seluruh berkas sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi foto dan pencetakan kartu baru.
Pemohon perlu memanfaatkan kesempatan jemput bola ini sebaik mungkin sebelum masa aktif dokumen berakhir.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















