TABLOIDELEMEN.com – Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menyatakan, layanan rutin mingguan SIM Keliling ini bertujuan mempermudah akses pengurusan dokumen kendaraan bagi mamsyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga pada hari Senin.
Fasilitas ini khusus melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C bagi masyarakat setempat.
Petugas membuka pos pelayanan jemput bola ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
Syarat administratif meliputi fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, SIM lama, serta Surat Keterangan Sehat dan Hasil Tes Psikologi yang tersedia langsung di lokasi.
“Kami menempatkan petugas untuk melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C,” katanya.
Gharasa menjelaskan, kepemilikan SIM menjadi bukti kompetensi dan pemahaman aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, dokumen ini memuat identitas resmi pengemudi guna mendukung kegiatan penyelidikan forensik kepolisian.
“Oleh karena itu masyarakat harapannya untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita





















