Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Becak Listrik Prabowo di Purbalingga
Dimas meminta calon penerima mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh demi kemandirian perawatan kendaraan.
Wakil Bupati Purbalingga melarang keras penerima menjual atau memindahtangankan unit bantuan kepada pihak lain.
Pemerintah akan terus memantau pemanfaatan becak listrik guna menjamin peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Perwakilan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Witasari mewajibkan seluruh calon penerima menaati aturan pemanfaatan kendaraan.
Witasari memastikan program bantuan ini bebas biaya dari proses pendaftaran hingga penyerahan.
“Jika penerima melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja, Sutomo menyambut gembira program bantuan ini.
Pengayuh becak berpengalaman 30 tahun tersebut optimistis becak listrik mampu meringankan beban fisiknya saat membawa penumpang.
“Lumayan, jadi menghemat tenaga. Tidak perlu mengayuh, tinggal digas, becak langsung jalan. Apalagi kalau membawa penumpang dan melewati tanjakan,” kata Sutomo.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















